Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (D3)

Akreditasi : B Download SK Akreditasi

FUNGSI REKAM MEDIS .. !!!

Menurut Gemala Hatta: Rekam Medis (RM) merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan (PK) kepada pasien yang datang berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, puskesmas, rumah sakit, dll).

PELUANG KERJA LULUSAN PROGRAM STUDI D3 RMIK :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya.
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS SEBAGAI BERIKUT:

a)  Di lingkungan Rumah Sakit Umum, meliputi: 
      RS. Umum Kelas A: Terampil 70 (tujuh puluh) orang; dan Ahli 20 (dua puluh) orang. 
      RS. Umum Kelas B: Terampil 45 (empat puluh lima) orang; dan Ahli 10 (sepuluh) orang. 
      RS. Umum Kelas C: Terampil 30 (tiga puluh) orang; dan Ahli 6 (enam) orang.
      RS. Umum Kelas D: Terampil 15 (lima belas) orang; dan Ahli 4 (empat) orang. 

b)  Di lingkungan Rumah Sakit Khusus, meliputi:
     RS. Khusus Kelas A: Terampil, 40 (empat puluh) orang; dan Ahli, 15 (lima belas) orang.
     RS. Khusus Kelas B: Terampil, 25 (dua puluh lima) orang; dan Ahli, 10 (sepuluh) orang. 
     RS. Khusus Kelas C: Terampil, 20 (dua puluh) orang; dan Ahli, 5 (lima) orang.
 
c) Di lingkungan Balai Sanatorium: Terampil 10 (sepuluh) orang; danAhli 5 (lima) orang. 
d) Di lingkungan Puskesmas: Terampil 5 (lima) orang; dan Ahli 2 (dua) orang. 
e) Di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya: Terampil 2 (dua) orang; dan Ahli 1(satu) orang.

Peluang kerja bagi lulusan RMIK masih sangat terbuka lebar, dimana sejak tahun 1993-2015 perkiraan lulusan RMIK baru ada sekitar 7.000 lulusan dari total kebutuhan sekitar 25.580 orang. Permenkes No 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, untuk menunjang kegiatan tertib administrasi layanan kesehatan, mewajibkan tiap institusi di bawah ini memiliki tenaga RMIK dengan aturan sebagai berikut 
Kelas A Butuh : 40 – 90 tenaga RMIK
Kelas B Butuh : 25 – 50 tenaga RMIK
Kelas C Butuh : 15 – 30 tenaga RMIK
Kelas D Butuh :   8 – 16 tenaga RMIK
Puskesmas Butuh    1 – 4   tenaga RMIK
Maka "REKAM MEDIS JANTUNGNYA RUMAH SAKIT DAN PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA"